Menjadi Museum Smart dan Komunikatif
1. Melakukan pengelolaan koleksi yang berstandar nasional dan internasional.
2. Memberikan pelayanan prima.
3. Menjadikan museum sebagai sarana edukasi dan rekreasi.
4. Melakukan kajian pengembangan permuseuman yang berkualitas.
5. Membuat tata kelola yang baik dengan pelibatan publik.
6. Membuat tata pamer yang relevan dengan perkembangan masyarakat.
Museum Penerangan adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, secara administratif dibina oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik. Hal ini diatur dan ditetapkan dalam PERMENKOMINFO NO. 05/PER/M.KOMINFO/03/2011 TAHUN 2011, LL. KEMKOMINFO: 5 HLM. Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini, tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika maka dipandang perlu untuk melakukan penataan organisasi dan tata kerja museum penerangan.